Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Soal PPKN : Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Soal PPKN bab sistem hukum dan peradilan internasional - Soal PPKN yang ada pada artikel ini membahas menganei bab sistem hukum dan peradilan nasional. Dalam bab tersebut, ada beberapa materi yang dijadikan dasar dalam pembuatan soal, di mana materi tersebut adalah materi SMA/MA antara lain :
A.     Sistem Hukum Internasional
1.      Makna Hukum Internasional
2.      Asas-Asas Hukum Internasional
3.      Subjek Hukum Internasional
4.      Isi Hukum Internasional
5.      Sumber-Sumber Hukum Internasional
B.     Sistem Peradilan Internasional
1.      Mahkamah Internasional (The International Court of Justice, MI)
2.      Mahkamah Pidana Internasional(The International Criminal Court, ICC)
3.      Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court, ITC & SC)
C.     Penyebab dan Upaya Penyelesaian Sengketa Internasional
1.      Sebab Sengketa Internasional
2.      Penyelesaian Sengketa Internasional secara Kekerasan atau Paksa
3.      Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
4.      Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional


Ada dua jenis soal yang ada pada soal mapel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) ini, yaitu soal pilihan ganda (multiple choice) dan soal esai/uraian.

Soal Pilihan Ganda

1.      Tokoh yang menginspirasi terbentuknya hukum internasional adalah ….
a.      Winston Churcill
b.      Napoleon Bonaparte
c.      George Washington
d.      Nelson Mandela
e.      Hugo de Groot

Soal PPKN : Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

2.      Hukum yang mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara-negara yang berperang dengan negara-negara yang netral, disebut ....
a.      hukum perikatan
b.      hukum perang
c.      hukum damai
d.      hukum publik
e.      hukum kenetralan

3.      Berikut ini yang tidak termasuk penyebab timbulnya konflik sengketa internasional adalah ....
a.      peristiwa politik
b.      perbedaan budaya dan antropologis
c.      motif ekonomi
d.      persaaan etnolinguistik
e.      etnik dan rasial

4.      Perselisihan antarkelompok etnik, rasial, agama, dan kelompok berbahasa sama yang merasa dirinya sebagai bangsa disebut ....
a.      konflik kelas
b.      konflik politik
c.      konflik nasional
d.      konflik sosial
e.      konflik budaya

5.      Salah satu penyebab timbulnya sengketa internasional adalah dari segi politis, yaitu berupa ….
a.      faktor ekonomi
b.      kewarganegaraan
c.      lingkungan hidup
d.      batas wilayah
e.      pengaruh ideologi

6.      Di bawah ini yang bukan termasuk contoh negara yang pecah akibat perbedaan orientasi politik, adalah ....
a.      Korea Selatan dan Korea Utara
b.      Jerman Timur dan Jerman Barat (sekarang manyatu)
c.      Yaman Selatan dan Yaman Utara
d.      Vietnam Selatan dan Vietnam Utara (sekarang menyatu)
e.      Pakistan dan India

7.      Di bawah ini yang tidak termasuk beberapa penyebab sengketa internasional adalah ....
a.      adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
b.      salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
c.      kacaunya sistem politik di suatu negara
d.      perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
e.      perebutan pengaruh politik, ekonomi, ataupun keamanan regional dan internasional

8.      Berikut ini yang bukan termasuk isi Piagam Atlantik (Atlantic Charter) adalah....
a.      hak untuk menguasai negara lain
b.      kebebasan dari ketakutan
c.      pencegahan  aneksasi
d.      kebebasan dari kemiskinan
e.      hak untuk menentukan nasib sendiri

9.      Berikut yang tidak termasuk klasifikasi hukum perang menurut Van Apeldoorn adalah ....
a.      peraturan mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki
b.      peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kekejaman
c.      peraturan mengenai perlakuan tawanan perang
d.      peraturan mengenai pengesahan senjata kimia sebagai alternatif serangan
e.      peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun

10.   Cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara umum bisa digolongkan menjadi dua kategori, antara lain ….
a.      penyelesaian di Mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan cara damai
b.      penyelesaian inquiry dan yudisial
c.      retorsi dan mediasi
d.      arbitrase dan negosiasi
e.      cara-cara penyelesaian kekerasan dan cara damai

11.   Setiap negara anggota PBB dalam menyelenggarakan pengadilan internasional tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke hadapan pengadilan, akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi .....
a.      negara-negara yang menandatangani Die Waffen Nieder
b.      negara-negara yang menandatangani Ipsofacto
c.      negara-negara yang menandatangani Peace Plan
d.      negara-negara yang menandatangani Optional Clause
e.      negara-negara yang menandatangani Atlantic Charter

12.   Tujuan dari penyelesaian suatu perkara melalui kekerasan salah satunya dengan cara perang dan tindakan bersenjata nonperang yaitu ….
a.      untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian terhadap negara lain
b.      untuk melakukan pembalasan terhadap negara-negara lain
c.      untuk menguasai segala aspek dalam negara itu
d.      untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara jajahan
e.      untuk menjadi negara adidaya dan memperluas daerah kekuasaan

13.   Berikut yang bukan cara-cara penyelesaian sengketa internasional dengan kekerasan di antaranya adalah ….
a.      intervensi
b.      perang dan tindakan bersenjata nonperang
c.      tindakan-tindakan pembalasan
d.      konsiliasi
e.      blokade secara damai

14.   Kejahatan di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam jenis kejahatan berat menurut Pasal 5 – 8 statuta Mahkamah Internasional yaitu….
a.      kejahatan intervensi
b.      kejahatan genosida (the crime of genocide)
c.      kejahatan perang
d.      kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity)
e.      kejahatan agresi

15.   Berikut yang bukan termasuk lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan dalam proses persidangan Mahkamah Internasional adalah ….
a.      Resolusi tentang Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court (Praktik Yudisial Internal Mahkamah)
b.      Subjek Hukum Internasional
c.      Piagam PBB tahun 1945
d.      Aturan Mahkamah (Rules of the Court) tahun 1970
e.      Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945
f.       Panduan Praktik (Practice Directions) I – IX

Soal Esai / Uraian

1.      Mengapa sikap-sikap setiap negara dalam hubungan internasional harus selalu sesuai dengan tata tertib PBB?
2.      Menurut Anda, sudah memenuhi rasa keadilankah aturan-aturan yang terdapat pada hukum internasional?
3.      Terangkan mengapa sejak zaman dulu negara-negara di dunia tidak dapat bersatu untuk menciptakan kedamaian?
4.      Kebijakan-kebijakan apa saja yang Anda lakukan dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia, jika kelak Anda menjadi presiden negeri ini?
5.      Jelaskan keuntungan dan kerugian yang diperoleh suatu negara apabila membawa perkara sengketa ke hadapan Mahkamah Internasional!

Demikian soal PPKN tentang sistem hukum dan peradilan internasionalSilahkan download soal di atas melalui link berikut.

Download Soal

2 komentar untuk "Soal PPKN : Sistem Hukum dan Peradilan Internasional"