Soal PPKN : Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Soal PPKN bab sistem hukum dan peradilan internasional - Soal
PPKN yang ada pada artikel ini membahas menganei bab sistem hukum dan peradilan
nasional. Dalam bab tersebut, ada beberapa materi yang dijadikan dasar dalam
pembuatan soal, di mana materi tersebut adalah materi SMA/MA antara lain :
A.
Sistem
Hukum Internasional
1.
Makna
Hukum Internasional
2.
Asas-Asas
Hukum Internasional
3.
Subjek
Hukum Internasional
4.
Isi
Hukum Internasional
5.
Sumber-Sumber
Hukum Internasional
B.
Sistem
Peradilan Internasional
1.
Mahkamah
Internasional (The International Court of Justice, MI)
2.
Mahkamah
Pidana Internasional(The International Criminal Court, ICC)
3.
Panel
Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals
and Special Court, ITC & SC)
C.
Penyebab
dan Upaya Penyelesaian Sengketa Internasional
1.
Sebab
Sengketa Internasional
2.
Penyelesaian
Sengketa Internasional secara Kekerasan atau Paksa
3.
Penyelesaian
Sengketa Internasional secara Damai
4.
Penyelesaian
Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
Baca juga :
Soal Bab Hubungan dan Perjanjian Internasional - Kunci Jawaban
Latihan Soal Hubungan Internasional Lengkap & Kunci Jawaban
Soal PKN XI Hubungan dan Organisasi Internasional & Kunci Jawaban
Soal Bab Hubungan dan Perjanjian Internasional - Kunci Jawaban
Latihan Soal Hubungan Internasional Lengkap & Kunci Jawaban
Soal PKN XI Hubungan dan Organisasi Internasional & Kunci Jawaban
Ada
dua jenis soal yang ada pada soal mapel Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKN) ini, yaitu soal pilihan ganda (multiple choice) dan soal
esai/uraian.
Soal Pilihan Ganda
1.
Tokoh
yang menginspirasi terbentuknya hukum internasional adalah ….
a.
Winston
Churcill
b.
Napoleon
Bonaparte
c.
George
Washington
d.
Nelson
Mandela
e.
Hugo
de Groot
2.
Hukum
yang mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara-negara yang
berperang dengan negara-negara yang netral, disebut ....
a.
hukum
perikatan
b.
hukum
perang
c.
hukum
damai
d.
hukum
publik
e.
hukum
kenetralan
3.
Berikut
ini yang tidak termasuk penyebab timbulnya konflik sengketa internasional adalah
....
a.
peristiwa
politik
b.
perbedaan
budaya dan antropologis
c.
motif
ekonomi
d.
persaaan
etnolinguistik
e.
etnik
dan rasial
4.
Perselisihan
antarkelompok etnik, rasial, agama, dan kelompok berbahasa sama yang merasa
dirinya sebagai bangsa disebut ....
a.
konflik
kelas
b.
konflik
politik
c.
konflik
nasional
d.
konflik
sosial
e.
konflik
budaya
5.
Salah
satu penyebab timbulnya sengketa internasional adalah dari segi politis, yaitu
berupa ….
a.
faktor
ekonomi
b.
kewarganegaraan
c.
lingkungan
hidup
d.
batas
wilayah
e.
pengaruh
ideologi
6.
Di
bawah ini yang bukan termasuk contoh negara yang pecah akibat perbedaan orientasi
politik, adalah ....
a.
Korea
Selatan dan Korea Utara
b.
Jerman
Timur dan Jerman Barat (sekarang manyatu)
c.
Yaman
Selatan dan Yaman Utara
d.
Vietnam
Selatan dan Vietnam Utara (sekarang menyatu)
e.
Pakistan
dan India
7.
Di
bawah ini yang tidak termasuk beberapa penyebab sengketa internasional adalah
....
a.
adanya
intervensi terhadap kedaulatan negara lain
b.
salah
satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
c.
kacaunya
sistem politik di suatu negara
d.
perbedaan
penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
e.
perebutan
pengaruh politik, ekonomi, ataupun keamanan regional dan internasional
8.
Berikut
ini yang bukan termasuk isi Piagam Atlantik (Atlantic Charter) adalah....
a.
hak
untuk menguasai negara lain
b.
kebebasan
dari ketakutan
c.
pencegahan aneksasi
d.
kebebasan
dari kemiskinan
e.
hak
untuk menentukan nasib sendiri
9.
Berikut
yang tidak termasuk klasifikasi hukum perang menurut Van Apeldoorn adalah ....
a.
peraturan
mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki
b.
peraturan
bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kekejaman
c.
peraturan
mengenai perlakuan tawanan perang
d.
peraturan
mengenai pengesahan senjata kimia sebagai alternatif serangan
e.
peraturan
mengenai larangan penggunaan senjata beracun
10.
Cara-cara
penyelesaian sengketa internasional secara umum bisa digolongkan menjadi dua
kategori, antara lain ….
a.
penyelesaian
di Mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan cara damai
b.
penyelesaian
inquiry dan yudisial
c.
retorsi
dan mediasi
d.
arbitrase
dan negosiasi
e.
cara-cara
penyelesaian kekerasan dan cara damai
11.
Setiap
negara anggota PBB dalam menyelenggarakan pengadilan internasional tidak
diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke hadapan pengadilan,
akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi .....
a.
negara-negara
yang menandatangani Die Waffen Nieder
b.
negara-negara
yang menandatangani Ipsofacto
c.
negara-negara
yang menandatangani Peace Plan
d.
negara-negara
yang menandatangani Optional Clause
e.
negara-negara
yang menandatangani Atlantic Charter
12.
Tujuan
dari penyelesaian suatu perkara melalui kekerasan salah satunya dengan cara
perang dan tindakan bersenjata nonperang yaitu ….
a.
untuk
menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian
terhadap negara lain
b.
untuk
melakukan pembalasan terhadap negara-negara lain
c.
untuk
menguasai segala aspek dalam negara itu
d.
untuk
menjadikan negara tersebut sebagai negara jajahan
e.
untuk
menjadi negara adidaya dan memperluas daerah kekuasaan
13.
Berikut
yang bukan cara-cara penyelesaian sengketa internasional dengan kekerasan di
antaranya adalah ….
a.
intervensi
b.
perang
dan tindakan bersenjata nonperang
c.
tindakan-tindakan
pembalasan
d.
konsiliasi
e.
blokade
secara damai
14.
Kejahatan
di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam jenis kejahatan berat menurut Pasal 5
– 8 statuta Mahkamah Internasional yaitu….
a.
kejahatan
intervensi
b.
kejahatan
genosida (the crime of genocide)
c.
kejahatan
perang
d.
kejahatan
terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity)
e.
kejahatan
agresi
15.
Berikut
yang bukan termasuk lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan dalam proses
persidangan Mahkamah Internasional adalah ….
a.
Resolusi
tentang Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court (Praktik
Yudisial Internal Mahkamah)
b.
Subjek
Hukum Internasional
c.
Piagam
PBB tahun 1945
d.
Aturan
Mahkamah (Rules of the Court) tahun 1970
e.
Statuta
Mahkamah Internasional tahun 1945
f.
Panduan
Praktik (Practice Directions) I – IX
Soal Esai / Uraian
1.
Mengapa
sikap-sikap setiap negara dalam hubungan internasional harus selalu sesuai
dengan tata tertib PBB?
2.
Menurut
Anda, sudah memenuhi rasa keadilankah aturan-aturan yang terdapat pada hukum
internasional?
3.
Terangkan
mengapa sejak zaman dulu negara-negara di dunia tidak dapat bersatu untuk
menciptakan kedamaian?
4.
Kebijakan-kebijakan
apa saja yang Anda lakukan dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia, jika kelak
Anda menjadi presiden negeri ini?
5.
Jelaskan
keuntungan dan kerugian yang diperoleh suatu negara apabila membawa perkara
sengketa ke hadapan Mahkamah Internasional!
Demikian soal PPKN
tentang sistem hukum dan peradilan internasional. Silahkan download soal di atas melalui link berikut.
Download Soal
mas,kunci jawbannya mana?
BalasHapuskunci jawabannya mana?
BalasHapus