Soal PPKN : Hukum dan Peradilan Internasional
Soal
PPKN bab hukum dan peradilan internasional akan menjadi soal mata pelajaran
PPKN yang akan kami bagikan. Dalam soal ini, ada beberapa materi yang digunakan
dalam menyusun soal, antara lain :
a.
Sistem
hukum internasional
b.
Sistem
peradilan internasional
c.
Penyebab
sengketa internasional dan upaya penyelesaiannya
d.
Mahkamah
internasional sebagai tempat penyelesaian sengketa internasional
e.
Menghargai
putusan mahkamah internasional
Untuk jenis soal hukum dan peradilan nasional ini, ada dua jenis soal mapel PPKN yang akan kami bagikan, yaitu soal pilihan ganda (multiple choice) dan soal esai. Soal yang kami sediakan memang belum ada kunci jawabannya. Jika pembaca ingin soal yang ada kunci jawabannya, silahkan suka soal lain yang ada di bawah ini!
Baca juga :
Soal Bab Hubungan dan Perjanjian Internasional - Kunci Jawaban
Latihan Soal Hubungan Internasional Lengkap & Kunci Jawaban
Soal PKN XI Hubungan dan Organisasi Internasional & Kunci Jawaban
Soal Bab Hubungan dan Perjanjian Internasional - Kunci Jawaban
Latihan Soal Hubungan Internasional Lengkap & Kunci Jawaban
Soal PKN XI Hubungan dan Organisasi Internasional & Kunci Jawaban
Soal Pilihan Ganda : Hukum dan Peradilan Internasional
1.
Tujuan
hukum internasional adalah ….
a.
melindungi
kepentingan para bangsa dan negara
b.
menciptakan
sistem hukum internasional
c.
menciptakan
suasana damai di antara bangsa-bangsa
d.
membentuk
sistem peradilan internasional
e.
memperlakukan
bangsa-bangsa secara adil
2.
Negara
sebagai subjek hukum internasional berkewajiban untuk tidak melakukan
intervensi-intervensi yang dilarang, yaitu ….
a.
melindungi
kepentingan warga negaranya di luar negeri
b.
melakukan
bela diri
c.
menghindari
ancaman dari negara lain
d.
mengesampingkan
kemerdekaan suatu negara
e.
yang
tidak bersifat diktatorial
3.
Sumber
hukum Internasional menjelaskan tentang di mana kita dapat menemukan
ketentuan-ketentuan hukum Internasional. Sumber hukum ini berarti sumber hukum
….
a.
prosedurial
b.
formal
c.
lokal
d.
material
e.
spiritual
4.
Negara
sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi beberapa kualifikasi. Di
antara semua kualifikasi yang terpenting adalah ….
a.
pemerintah
b.
wilayah
tertentu
c.
kemampuan
untuk mengadakan perjanjian
d.
kemampuan
untuk mengadakan hubungan
e.
penduduk
tetap
5.
Pertimbangan
perlunya melakukan ratifikasi adalah seperti disebutkan di bawah ini, kecuali….
a.
untuk
mengkaji dokumen perjanjian
b.
untuk
memperoleh pendapat umum
c.
perjanjian
perlunya diundangkan lebih dahulu
d.
untuk
menyesuaikan dengan hukum nasionalnya
e.
setiap
negara memiliki kedaulatan
6.
Ratifikasi
berarti permintaan … kepada kepala negara.
a.
kekuasaan
b.
perundingan
c.
persetujuan
d.
pendaftaran
e.
pengesahan
7.
Kesamaan
antara hukum perdata internasional dan hukum internasional publik adalah
sama-sama mengatur….
a.
hubungan
antara para pelaku hukum
b.
hubungan/persoalan
yang melintasi batas negara
c.
hubungan
antarnegara
d.
hukum
internasional
e.
hubungan
internasional yang bukan bersifat perdata
8.
Kita
dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional di beberapa sumber,
kecuali….
a.
kebiasaan
internasional
b.
adat
kebiasaan
c.
keputusan
pengadilan
d.
prinsip-prinsip
umum
e.
perjanjian
internasional
9.
Yang
merupakan dasar dari tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum
internasional adalah ….
a.
resolusi
dewan keamanan PBB
b.
resolusi
majelis umum PBB
c.
perjanjian
internasional antarnegara
d.
piagam
PBB
e.
keputusan
majelis umum PBB
10.
Definisi
mengenai hukum internasional menyebutkan bahwa hukum internasional itu mengikat
….
a.
kelompok
orang
b.
negara
c.
masyarakat
d.
pemerintah
e.
orang
per orang
11.
Jika
salah satu pihak tidak mau melakukan ratifikasi, maka perjanjian sudah mengikat
sejak ….
a.
diundangkan
b.
penandatanganan
dilakukan
c.
pelaksanaan
perjanjian
d.
diumumkan
e.
dipublikasikan
12.
Pada
hakikatnya semua negara mempunyai kedaulatan untuk menolak melakukan
ratifikasi. Namun, dalam pelaksanaannya ratifikasi diharapkan dilakukan dengan
pertimbangan dilakukannya ratifikasi untuk ….
a.
menghindari
kekerasan
b.
melindungi
pihak yang lemah
c.
menjaga
kesopanan antara para pihak
d.
mencegah
perang antara para pihak
e.
menjaga
perdamaian
13.
Pengadilan
internasional permanen yang mempunyai wewenang untuk mengadili kasus kejahatan
genosida yaitu pengadilan ….
a.
panel
spesial pidana internasional
b.
mahkamah
pidana internasional
c.
panel
khusus pidana internasional
d.
pengadilan
internasional permanen
e.
mahkamah
internasional
14.
Berikut
ini adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk menyelesaikan
sengketa internasional dengan negara lain, kecuali….
a.
arbitrase
b.
intervensi
c.
negosiasi
d.
mediasi
e.
konsiliasi
15.
Prosedur
ratifikasi tingkat pengaturannya diserahkan kepada ….
a.
persetujuan
para pihak
b.
hukum
internasional
c.
hukum
Internasional
d.
konferensi
Wina
e.
sekretariat
PBB
16.
Keikutsertaan
negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa dalam sebuah persidangan
mahkamah internasional disebut ….
a.
intervensi
b.
advisory
c.
mediasi
d.
intermediasi
e.
putusan
sela
17.
Berikut
yang bukantermasuk intervensi sah adalah ….
a.
pertahanan
diri
b.
objek
intervensi melakukan pelanggaran berat terhadap hukum Internasional
c.
intervensi
kolektif
d.
intervensi
untuk melindungi hak-hak warga negara
e.
blokade
secara damai
18.
Tujuan
dari cara-cara penyelesaian melalui kekerasan dengan cara perang dan tindakan
bersenjata nonperang adalah ….
a.
untuk
menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syaratsyarat penyelesaian
terhadap negara lain
b.
untuk
melakukan pembalasan terhadap negara-negara lain
c.
untuk
menguasai segala aspek dalam negara itu
d.
untuk
menjadikan negara tersebut sebagai negara jajahan
e.
untuk
menjadi negara adidaya dan memperluas daerah kekuasaan
19.
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara antara ….
a.
subjek
hukum bukan negara satu sama lain
b.
negara
dengan negara dan negara dengan perseorangan
c.
negara
dengan perseorangan
d.
negara
dengan negara
e.
negara
dengan negara dan subjek hukum bukan negara
20.
Metode
penyelesaian sengketa internasional secara umum dapat digolongkan menjadi 2
kategori, antara lain ….
a.
penyelesaian
inkuiri dan yudisial
b.
retorsi
dan mediasi
c.
negosiasi
dan arbitrase
d.
penyelesaian
di mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan cara kekerasan
e.
cara-cara
penyelesaian damai dan cara kekerasan apabila cara damai gagal
Soal Esai / Uraian : Hukum dan Peradilan Internasional
1.
Jelaskan
subjek-subjek hukum internasional.
2.
Jelaskan
asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dalam asas hukum Internasional.
3.
Jelaskan
mengenai kebiasaan internasional sebagai sumber hukum internasional.
4.
Jelaskan
asas tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain dalam
asas hukum internasional.
5.
Jelaskan
retorsi sebagai cara penyelesaian sengketa internasional melalui paksaan.
Soal
mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan telah kami bagikan
kepada pembaca. Silahkan download soal di atas melalui link berikut.
Download Soal
Jawaban gak ada ya?
BalasHapusizin salin untuk tugas
BalasHapus