Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Fungsi Negara Menurut Jacobsen, Lipman, Merriam, & Ahli Kenegaraan

Fungsi negara menurut Jacobsen dan Lipman, Charles E Merriam, Vollenhoven, Moh Kusnardi, dan tokoh kenegaraan lain. Sebelumnya kami pernah membagikan tentang tujuan negara. Nah, materi mata pelajaran Pendidikan Pancila dan Kewarganegaraan (PPKn) selanjutnya yaitu tentang fungsi negara. Adanya tujuan dan fungsi negara diharapkan negara dapat memberikan yang terbaik untuk rakyatnya.

A. Fungsi negara secara umum

Berbicara tentang fungsi negara, ada banyak ahli kenegaraan yang memberikan pendapatnya. Walaupun berbeda, fungsi negara mengerucut pada suatu kesimpulan yaitu ketentraman dan ketertiban. Untuk lebih jelas lagi tentang fungsi negara, akan kami paparkan berbagai fungsi negara secara umum, fungsi negara menurut pendapat ahli kenegaraan, dan fungsi negara menurut berbagai teori kenegaraan.

Fungsi negara yang pertama yaitu fungsi negara secara umum. Secara umum, fungsi negara dibagi menjadi 2, yaitu fungsi esensial dan dungsi fakultatif.
1) Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
2) Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.

Selain kedua fungsi negara tersebut, ada juga fungsi negara jika dihubungkan dengan tujuan negara. Fungsi negara antara lain : 1). Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, 2). Melaksanakan ketertiban untuk mencegah bentrokan dalam masyarakat, 3). Menegakkan keadilan yang dilakukan melalui badan peradilan, 4). Mengusahakan pertahanan untuk mencegah bahaya dari luar


B. Fungsi negara menurut para ahli kenegaraan

Fungsi negara yang kedua yaitu fungsi negara menurut para ahli kenegaraan. Dalam hal ini, ada beberapa ahli kenegaraan yang memberikan pendapatnya tentang fungsi negara, baik itu ahli kenegaraan dalam negeri dan luar negeri. Beberapa ahli kenegaraan tersebut antara lain : Jacobsen dan Lipman, Charles E. Merriam, Van Vallenhoven, Monstequieu, John Locke, Goodnow, Miriam Budiarjo, dan Mohammad Kusnardi. Untuk lebih jelas mengenai pendapat ahli kenegaraan tentang fungsi negara, simak penjelasan di bawah ini.

1. Jacobsen dan Lipman
Jacobsen dan Lipman adalah dua orang yang berbeda. Namun, mereka punya pandangan yang sama  tentang fungsi negara. Menurut Jacobsen dan Lipman fungsi negara dapat dibagi menjadi 3, antara lainn :
a. Fungsi Essensial (pokok) yang terdiri dari pemeliharaan angkatan perang, pengadilan, kepolisian, sistem pajak, hubungan luar negeri, dll.
b. Fungsi Perniagaan, terdiri dari pencegahan pengagguran, jaminan sosial, perlindungan tabungan, dll.
c. Fungsi Jasa, terdiri dari pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan dll.

2. Charles E. Merriam
Ahli kenegaran yang kedua yaitu Charles E. Merriam. Menurut  Charles E. Merriam, fungsi negara antara lain :
a. Fungsi kebebasan (jaminan HAM)
b. Fungsi keamanan ekstern (pertahanan)
c. Fungsi keadilan (yudikatif/ rechtspraak)
d. Fungsi ketertiban intern (kepolisian)
e. Fungsi kesejahteraan umum (kemakmuran)

3. Van Vallenhoven
Ahli kenegaraan selanjutnya yaitu Van Vallenhoven. Menurut Van Vallenhoven, fungsi negara dibagi menjadi 4  bagian yang disebut dengan teori catur praja, antara lain :
a. Fungsi ketertiban dan keamanan (Politie)
b. Fungsi menyelenggarakan pemerintahan (Bestuur)
c. Fungsi membuat peraturan (Regeling)
d. Fungsi mengadili/kehakiman (Rechtpraak)

4. Monstequieu
Teori fungsi negara yang selanjutnya yaitu teori trias political. Teori yang dikemukakan oleh Monstequieu ini sering digunakan oleh berbagai negara. Teori ini mengajarkan tentang pemisahan kekuasaan yaitu dibagi menjadi 3, antara lain :
a. Fungsi Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
b. Fungsi Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat
c. Fungsi kehakiman, yaitu kekuasan untuk mengadili pelanggar undang-undang

5. John Locke
Tokoh kenegaraan selanjutnya yaitu John Locke. Menurutnya fungsi negara dibagi menjadi 3, anntara lain :
a. Fungsi negara untuk melaksanakan peraturan yang telah dibuat (Eksekutif)
b. Fungsi negara yang ketiga adalah untuk mengurusi urusan luar negeri, perang serta damai. (Federatif)
c. Fungsi negara untuk membuat/menciptakan peraturan (Legislatif)

6. Goodnow
Ahli kenegaraan luar negeri terakhir yang memberikan pendapat tentang fungsi negara yaitu goodnow. Menurut goodnow, fungsi negara dibagi manjadi dua yang disebut dengan teori dwi praja.
a. Fungsi negara untuk melaksanakan kebijakan dan peraturan, agar tujuan tersebut tercapai (Policy Executing)
b. Fungsi negara untuk membuat kebijakan, peraturan dan tujuan negara (Policy Making)

7. Miriam Budiarjo
Ahli kenegaraan dalam negeri yang memberikan pendapat tentang fungsi negara yaitu Miriam Budiarjo. Menurutnya, negara setidaknya harus menjalanjan fungsi minimun. Fungsi minimum negara yang dimaksud antara lain :
a. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan- badan pengadilan.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk  mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
d. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
Fungsi Negara Menurut Jacobsen, Lipman, Merriam, & Ahli Kenegaraan

8. Mohammad Kusnardi, 
Ahli ketatanegaraan terakhir yaitu Mohammad Kusnardi. Menurut kusnardi, fungsi negara dibagi menjadi 2, antara lain :
a. Law and order (menjamin ketertiban)
b. Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

C. Fungsi negara menurut teori fungsi negara

Selain fungsi negara secara umum dan pendapat ahli kenegaraan, ada juga fungsi negara menurut teori fungsi negara. Ada 3 teori tentang fungsi negara, antara lain teori anarkhisme, teori individualisme, dan teori sosialisme. Berikut ini penjelasannya satu persatu.

1. Teori Anarkhisme
Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu. Teori anarkhisme terbagi menjadi dua sebagai berikut.
1) Anarkhisme filosofismenganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan danmenolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya, William Goodwin, Kaspar Schmidt, P.J. Proudhon, dan Leo Tolstoy.
2)  Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik, dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contohnya, terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tokohnya, Michael Bakunin.

2. Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya.

3. Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Oleh karena itu, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

Posting Komentar untuk "Fungsi Negara Menurut Jacobsen, Lipman, Merriam, & Ahli Kenegaraan"