Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Peranan & Tujuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Peranan laporan keuangan pemerintah dan tujuan laporan keuangan pemerintah daerah. Laporan keuangan adalah  produk akhir dari proses akuntansi yang telah dilakukan. Laporan keuangan yang disusun harus memenuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam PP nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP). Laporan keuangan dihasilkan dari masing-masing satuan kerja Perangkat daerah (SKPD) yang kemudian dijadikan dasar dalam membuat laporan keuangan pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota

Laporan keuangan SKPD  adalah suatu hasil dari proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dari transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas akuntansi yang ada dalam suatu pemerintah daerah yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan keuangan entitas akuntansi dan pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukannya. Transaksi ekonomi dalam hal ini adalah aktivitas yang berhubungan dengan uang.  Jadi, semua transaksi dalam akuntansi harus dinyatakan dengan satuan uang

Laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan gabungan dari laporan keuangan SKPD yang ada dalam pemerintahan daerah itu sesuai dengan kerangka konseptual PP nomor 71 tahun 2010 paragraf 24, disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan  keuangan, terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Tujuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Seperti yang dinyatakan dalam PSAP nomor satu paragraf 9, bahwa laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.

Secara spesifik tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Seperti yang kemudian dijelaskan dalam kerangka konseptual PP nomor 71 tahun 2010 bahwa pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik, dengan :

a. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai
b. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
c. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman
d. Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran
e. Menyediakan informasi tentang sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan
f. Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya

Peranan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Kerangka konseptual PP nomor 71 tahun 2010 menyoroti bahwa setiap entitas pelaporan memiliki kewajiban dan peran untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan :
Peranan & Tujuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

a. Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset kewajiban dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat

b. Evaluasi kinerja
Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan  terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan

c. Keseimbangan antar generasi
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut

d. Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam  mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik

e. Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atase pertahanan jawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan

Posting Komentar untuk "Peranan & Tujuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah"