4 Unsur Unsur Negara (rakyat, wilayah, pemerintah, pengakuan)
Unsur-unsur negara. Memang sebagian besar negara di dunia ini sudah merdeka dan mempunyai wilayah masing-masing. Namun, apa salahnya kita mengetahui bagaimana sutu negara dapat berdiri dan unsur-unsur apa saja yang ada dalam negara. Dalam membentuk suatu negara dibutuhkan beberapa unsur terbentunya negara agar negara suatu negara dapat diakui secara sempurna. Hal ini sesuai dengan pengertian negara, bahwa negara adalah adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Berdasarkan pengertian tersebut, seharusnya kita sudah sedikit mengatahui tentang apa saja unsur-unsur negara. Setidaknya, agar suatu negara mempunyai status yang kokoh, setidaknya harus mempunyai 3 unsur utama terbentuknya negara, dan 1 unsur pendukung terbentunya. Jadi ada 4 unsur terbentuknya negara. Unsur utama terbentuknya negara yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur pendukung terbentuknya negara yaitu adanya pemerintah yang berdaulat.
Keempat unsur negara tersebut harus dimiliki oleh suatu negara. Misalnya negara indonesia, unsur negara yang pertama yaitu rakyat sudah dilengkapi bahkan negara Indonesia adalah negara dengan populasi penduduk terbesar kelima didunia. Unsur negara indonesia yang kedua adalah wilayah. Wilayah indonesia sudah jelas dari sabang sampai merauke. Untuk unsur negara indonesia yang ketiga yaitu pemerintah yang berdaulat. Indonesia sudah mempunyai pemerintahan yang diakui (saat ini dipimpin presiden Joko Widodo). Sedangkan unsur negara yang keempat adalah diakui oleh negara lain. Indonesia sudah jelas diakui oleh negara lain, hal ini terlihat dari keikutsertaan negara indonesia dalam organisasi internasional, misalnya PBB, ASEAN, dan G20.
Untuk lebih memperjelas tentang unsur negara yang terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan, berikut ini kami sampaikan penjelasan satu persatu tentang unsur negara.
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1) Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara (menetap), secara turun-temurun tinggal di wilayah itu. Penduduk biasanya memiliki KTP. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, misalnya turis dan tenaga kerja asing.
2) Warga negara adalah orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara.Bukan warga negara adalah orang yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara, misalnya duta besar, konsul, dan atase perdagangan.
1) Daratan
Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas suatu daratan dapat berupa:
a) batas alam, misalnya sungai, gunung, danau, dan pegunungan;
b) batas buatan, misalnya pagar tembok atau kawat berduri;
c) batas menurut ilmu pasti, misalnya garis lintang dan garis bujur.
2) Lautan
Lautan adalah wilayah air yang berupa laut atau lautan yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Wilayah laut sering disebut laut teritorial. Beberapa pedoman yang menentukan batas-batas laut suatu negara (berdasar traktat multilateral 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica) adalah sebagai berikut:
a) Lautan teritorial adalah lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b) Zona bersebelahan adalah batas lautan selebar 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
c) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut dari pantai.
d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut di lautan bebas.
3) Udara
Udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk satelit dan penerbangan.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan
suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara
dan undang-undang NKRI.
Sebagai salah satu unsur pembentuk negara istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing government (Inggris), gouvernement (Prancis). Dalam arti luas, pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht (Utrecht : 1959), istilah pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut.
1) Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2) Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
3) Pemerintah sebagai badan eksekutif (presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete(Prancis), sovranus(Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus(Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
1) Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
2) Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
a. adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya;
b. ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada;
b. pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara.
Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk
a. tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan hubungan internasional;
b. menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Sebagai contohnya, Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure adalah sebagai berikut.
a. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
b. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de factosecara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
c. Pengakuan de facto–karena sifatnya sementara– pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
d. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Menurut Starke (JG Starke : 2008), tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expresss), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Suatu negara akan memberikan pengakuan akan keberadaan negara lain karena beberapa alasan sebagai berikut:
a. Alasan ketertiban dan keamanan, artinya dengan memberikan pengakuan terhadap negara lain akan memengaruhi keamanan dan ketertiban dalam negerinya, kawasan regionalnya, dan dunia.
b. Alasan ekonomi, artinya negara memberi pengakuan terhadap negara lain agar dapat bekerja sama dalam ekonomi.
Dewasa ini, semua negara pasti akan mengakui keberadaan negara lain karena semua bangsa selalu merasa ketergantungan. Namun, ada juga negara yang tidak mengakui keberadaan negara lain karena alasan, seperti negara tersebut tidak memiliki prinsip yang sejalan (perikemanusiaan, perdamaian, dan menghormati kedaulatan).
Berdasarkan pengertian tersebut, seharusnya kita sudah sedikit mengatahui tentang apa saja unsur-unsur negara. Setidaknya, agar suatu negara mempunyai status yang kokoh, setidaknya harus mempunyai 3 unsur utama terbentuknya negara, dan 1 unsur pendukung terbentunya. Jadi ada 4 unsur terbentuknya negara. Unsur utama terbentuknya negara yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur pendukung terbentuknya negara yaitu adanya pemerintah yang berdaulat.
Keempat unsur negara tersebut harus dimiliki oleh suatu negara. Misalnya negara indonesia, unsur negara yang pertama yaitu rakyat sudah dilengkapi bahkan negara Indonesia adalah negara dengan populasi penduduk terbesar kelima didunia. Unsur negara indonesia yang kedua adalah wilayah. Wilayah indonesia sudah jelas dari sabang sampai merauke. Untuk unsur negara indonesia yang ketiga yaitu pemerintah yang berdaulat. Indonesia sudah mempunyai pemerintahan yang diakui (saat ini dipimpin presiden Joko Widodo). Sedangkan unsur negara yang keempat adalah diakui oleh negara lain. Indonesia sudah jelas diakui oleh negara lain, hal ini terlihat dari keikutsertaan negara indonesia dalam organisasi internasional, misalnya PBB, ASEAN, dan G20.
Untuk lebih memperjelas tentang unsur negara yang terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan, berikut ini kami sampaikan penjelasan satu persatu tentang unsur negara.
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
Unsur Negara ke-1 : Rakyat
Rakyat adalah unsur terpenting dari suatu negara. Rakyat adalah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Sebagai unsur negara, rakyat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk; warga negara dan bukan warga negara1) Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara (menetap), secara turun-temurun tinggal di wilayah itu. Penduduk biasanya memiliki KTP. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, misalnya turis dan tenaga kerja asing.
2) Warga negara adalah orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara.Bukan warga negara adalah orang yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara, misalnya duta besar, konsul, dan atase perdagangan.
Unsur Negara ke-2 : Wilayah
Selain rakyat, unsur negara yang kedua yaitu wilayah atau daerah kekuasaan. Setiap negara pasti memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.1) Daratan
Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas suatu daratan dapat berupa:
a) batas alam, misalnya sungai, gunung, danau, dan pegunungan;
b) batas buatan, misalnya pagar tembok atau kawat berduri;
c) batas menurut ilmu pasti, misalnya garis lintang dan garis bujur.
2) Lautan
Lautan adalah wilayah air yang berupa laut atau lautan yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Wilayah laut sering disebut laut teritorial. Beberapa pedoman yang menentukan batas-batas laut suatu negara (berdasar traktat multilateral 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica) adalah sebagai berikut:
a) Lautan teritorial adalah lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b) Zona bersebelahan adalah batas lautan selebar 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
c) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut dari pantai.
d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut di lautan bebas.
3) Udara
Udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk satelit dan penerbangan.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan
suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara
dan undang-undang NKRI.
Unsur Negara ke-3 : Pemerintah yang Berdaulat
Sebagai salah satu unsur pembentuk negara istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing government (Inggris), gouvernement (Prancis). Dalam arti luas, pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.Menurut Utrecht (Utrecht : 1959), istilah pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut.
1) Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2) Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
3) Pemerintah sebagai badan eksekutif (presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete(Prancis), sovranus(Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus(Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
1) Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
2) Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Unsur Negara ke-4 : Pengakuan dari Negara Lain
Selain tiga unsur utama negara di atas, ada unsur pendukung terbentuknya negara, yaitu deklaratif atau pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum internasional. Pengakuan suatu negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu:a. adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya;
b. ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada;
b. pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara.
Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk
a. tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan hubungan internasional;
b. menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Sebagai contohnya, Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure adalah sebagai berikut.
a. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
b. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de factosecara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
c. Pengakuan de facto–karena sifatnya sementara– pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
d. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Menurut Starke (JG Starke : 2008), tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expresss), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Suatu negara akan memberikan pengakuan akan keberadaan negara lain karena beberapa alasan sebagai berikut:
a. Alasan ketertiban dan keamanan, artinya dengan memberikan pengakuan terhadap negara lain akan memengaruhi keamanan dan ketertiban dalam negerinya, kawasan regionalnya, dan dunia.
b. Alasan ekonomi, artinya negara memberi pengakuan terhadap negara lain agar dapat bekerja sama dalam ekonomi.
Dewasa ini, semua negara pasti akan mengakui keberadaan negara lain karena semua bangsa selalu merasa ketergantungan. Namun, ada juga negara yang tidak mengakui keberadaan negara lain karena alasan, seperti negara tersebut tidak memiliki prinsip yang sejalan (perikemanusiaan, perdamaian, dan menghormati kedaulatan).
Posting Komentar untuk "4 Unsur Unsur Negara (rakyat, wilayah, pemerintah, pengakuan)"
Silahkan berkomentar . .