Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian dan Tujuan NKRI Menurut UUD 1945 & Penjelasan

Pengertian dan tujuan NKRI menurut UUD 1945. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah nama lengkap dari negara Indonesi, negara yang kita cintai ini. Selain NKRI, ada juga negara lain yang mmepunyai nama lengkap, contohnya USA (United States of America). Namun, ada beberapa orang berpendapat bahwa negara kita adalah Negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi. Maksud dari pernyataan tersebut adalah negara Indonesia yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan. Melalui Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara dan sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.

Lantas, apakan anda tahu tentang pengertian NKRI? Lalu apa tujuan NKRI didirikan? Sebagai bagian dari NKRI, kita harus mengetahui tentang hal itu. Jika kita tidak tahu tentang tujuan NKRI, bahkan pengertian NKRI, maka status kita sebagai bangsa Indonesia perlu dipertanyakan. Oleh karena itu, untuk semakin meningkatkan rasa nasionalisme kita, mari kita bersama-sama memahami tentang pengertian NKRI dan tujuan NKRI.

A. Pengertian NKRI

Hal pertama yang akan kita pelajari yaitu pengertian NKRI. Dalam hal ini pengertian NKRI akan kita kupas melalui dua sisi, yaitu pengertian NKRI menurut UUD 1945, dan pengertian NKRI secara umum.

1. Pengertian NKRI menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1
Menurut pasal 1 ayat 1 UUD 1945, pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Penjabaran NKRI dalam Pasal 18 UUD
Selain pengertian NKRI, dalam UUD 1945 juga terdapat penjabaran tentang NKRI, antara lain sebagai berikut :
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
b. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
e. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
f. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
g. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

2. Pengertian NKRI Secara Umum
Selain pengertian NKRI menurut UUD 1945, ada juga pengertian NKRI secara umum. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah suatu Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, memiliki iklim tropis dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Hakikat NKRI ini adalah negara kebangsaan (nation state) yang modern. NKRI diperjuangkan, dibangun, didirikan dan dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia. Negara kebangsaan modern adalah negara yang dasar pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme.

Negara itu terbentuk sebagai tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, agama ataupun budaya bahkan dalam sejarah sekalipun. Negara Indonesia sebagai negara kebangsaan modern dibentuk dari tekad dan semangat orang-orang yang ada di wilayah Indonesia (bangsa Indonesia ) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda-beda latar belakangnya.

B. Tujuan NKRI Menurut UUD 1945 

Pada umumnya, setiap negara mempunyai tujuan negara yang sama, yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Bagaimana dengan tujuan NKRI? Tujuan NKRI terdapat dalam konstitusi atau dasar hukum negara yaitu UUD 1945.
Pengertian dan Tujuan NKRI Menurut UUD 1945

Dalam alinea pembukaan UUD 1945, NKRI bertujuan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selanjutnya, rumusan tentang tujuan NKRI dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Tujuan NKRI adalah :
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. memajukan kesejahteraan umum,
c. mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


C. Terjadinya NKRI menurut UUD 1945

Selain pengertian dan tujuan NKRI menurut UUD 1945, hal lain yang perlukita ketahui adalah tentang terjadinya NKRI. Ada dua metode dalam memandang proses terjadinya NKRI, yaitu secara teoritis dan secara empiris.

1. Terjadinya NKRI secara teoritis (UUD 1945)
Terjadinya NKRI secara teoritis yaitu terjadinya NKRI melalui proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap terjadinya NKRI digambarkan dalam keempat alinea dalam Pembukaan UUD 1945.

a. Terjadinya negara tidak sekadar ditandai lewat proklamasi, namun juga perlu adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia mempunyai tekad kuat untuk menghapus segala bentuk penjajahan dan penindasan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah sebagai sumber motivasi perjuangan (Alinea I Pembukaan UUD 1945).
b. Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Dengan demikian, adanya proklamasi bukan berarti kita telah selesai dalam bernegara namun awal dalam proses bernegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
c. Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu, terjadinya negara Indonesia juga kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD 1945).
d. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD, dan dasar negara. Dengan demikian, makin sempurnalah proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).

2. Terjadinya NKRI secara empiris
Berbeda dengan pandangan terjadinya NKRI secara teoritis yang menggunakan UUD 1945 sebagai dasar. Dalam pandangan empiris, terjadinya NKRI melalui proses perjuangan atau revolusi, yaitu perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan dan berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan tersebut sangat membanggakan karena berkat bantuan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Tujuan NKRI Menurut UUD 1945 & Penjelasan"