Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian Bank Syariah Menurut 4 Ahli dan UU Indonesia

Pengertian Bank Syariah Menurut Ahli dan UU Indonesia. Apa itu bank syariah? Pengertian bank syariah secara umum adalah salah satu jenis bank yang beroperasi dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariat agama islam, jadi dalam pelaksanannya bank syariah mengikuti tata cara muamalah agama islam. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas agama islam, bank syariah berkembang sangat pesat. DI berbagai tempat banyak kita jumpai kantor pelayanan bank syariah.

Lantas bagaimana Undang-Undang mengenai pengertian bank syariah? Begitu juga pendapat para ahli dalam memahami pengertian bank syariah? Sebelum kita kupas pengertian bank syariah menurut para ahli, alangkah lebih baiknya kita mengetahui sejarah singkat tentang berdirinya bank syariah, khususnya yang ada di Indonesia.

Sejarah Singkat Bank Syariah di Indonesia
Sejarah bank syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992 ketika bank syariah pertama di Indonesia pertama didirikan, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI).  Dalam perkembangannya, BMI berjalan dengan stagnan atau berjalan mengikuti arus. Namun, geliat perkembangan BMI mulai terlihat ketika Indonesia terserang krisis moneter tahun 1998/1999. Pada tahhun tersebut, hampir sebagian besar sektor perekonomian lumpuh total, inflasi melonjak, dan nilai tukar rupiah menurun drastis.

Namun, yang terjadi dengan BMI justru sebaliknya. Bisa dikatakan, BMI adalah bank yang tidak mendapatkan dampak krisis moneter yang signifikan. Melihat konsep Bank Syariah yang digunakan oleh BMI dan daya tahan terhadap krisis moneter, maka mulai bermunculan bank-bank syariah di Indonesia sejak saat itu. Bank Syariah kedua yang berdiri yaitu Bank Mandiri Syariah.

Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-Undang

Ada dua Undang-Undang yang digunakan untuk mengerahui pengertian bank syariah, yaitu pengertian Bank menurut Undang-Undang Nomor 1998 dan pengertian bank syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008. Mari kita simak bagaimana Undang-Undang memberikan pengertian mengenai Bank Syariah

1. Pengertian Bank Menurut UU Nomor 10 tahun 1998
Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dengan bentuk’’ lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Pengertian Bank Syariah Menurut UU Nomor 21 tahun 2008
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah. Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),

Pengertian Bank Syariah menurut Para Ahli

Pengertian bank syariah yang kedua adalah pengertian bank syariah menurut para ahli. Ada beberapa ahli yang memberikan pendapat mereka mengenai bank syariah, yaitu Sudarsono, Perwaatmaja, Siamat Dahlan, dan Schaik. Berikut ini penjelasan pendapat para ahli tentang pengertian bank syariah.

1. Pengertian Bank Syariah Menurut Sudarsono
Menurut Sudarsono Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.

2. Pengertian Bank Syariah Menurut Siamat Dahlam
Menurut Siamat Dahlam Bank Syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada alquran dan hadits.

3. Pengertian Bank Syariah Menurut Perwataatmadja
Menurut Perwataatmadja Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.

4. Pengertian Bank Syariah Menurut Schaik
Menurut Schaik, Bank Syariah adalah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

Pengertian Bank Syariah Secara Umum

Berdasarkan pengertian bank syariah berdasarkan Undang-Undang dan pendapat para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan memberikan jasa keuangan kepada masyarakat dengan menggunakan kaidah atau aturan yang berlaku di ajaran agama Islam.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang dijalankan bank syariah sangat berbeda dengan bank konvensional dalam hal penentuan harga produknya. Di bank syariah, penentuan harga berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.

Pengertian Bank Syariah Menurut 4 Ahli dan UU Indonesia

Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
2. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
3. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
4. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
5. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

Bank syariah dalam menjalankan kegiatannya harus berlandaskan pada 2 hal, yaitu Alquran dan hadis. Bank syariah tidak memperbolehkan, bahkan mengharamkan adanya penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bunga bank dalam bank syariah adalah riba, dan riba hukumnya haram (dosa)

Kehadiran bank syariah pada perkembangannya tidak hanya dilakukan oleh umat muslim atau negara islam saja, melainkan juga masyarakat/ negara non muslim. Bank syariah saat ini sudah banyak tersebar di negara-negara non mislim seperti Amerika, Australia, dan Eropa. Adapun contoh Bank Syariah yang ada di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, dan lain-lain.

1 komentar untuk "Pengertian Bank Syariah Menurut 4 Ahli dan UU Indonesia"

  1. jadi lebih faham mengenai bank syariah jangan lupa follback https://www.zonkeu.com

    BalasHapus