Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian Norma Sosial dan Fungsi Norma Sosial

Pengertian norma sosial dan fungsi norma sosial - Norma sosial akan menjadi materi pembahasan kita selanjutnya. Dalam blog ini, kami akan membagikan materi tentang pengertian norma sosial dan norma sosial.

1. Pengertian Norma Sosial

Norma adalah aturan-aturan yang dilengkapi dengan sanksi-sanksi kepada orang yang melanggarnya. Atau dikatakan seperangkat tatanan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku, dan merupakan pedoman sehari-hari dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan, norma berlaku di segala bidang kehidupan misalnya kesenian, keagamaan, adatistiadat, dan pendidikan.

Norma sosial dibuat oleh manusia agar nilai-nilai sosial yang ada dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua warga masyarakat. Apabila di dalam masyarakat telah menjalankan norma sosial yang berisi nilai-nilai maka di dalam masyarakat akan tercipta suatu tata hubungan yang harmonis tanpa adanya pelanggaran terhadap hak-hak setiap individu dalam masyarakat.

Jadi, dapat ditegaskan bahwa norma sosial adalah aturan-aturan dengan sanksi-sanksi sebagai pedoman untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas guna menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam bermasyarakat. (Baca juga : Macam-macam/Jenis-jenis Norma Sosial)

Di dalam masyarakat norma-norma sosial yang ada mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma sosial yang berdaya ikat lemah, sedang, maupun kuat. Umumnya, anggota masyarakat tidak berani melanggar norma yang berdaya ikat kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu sebagai berikut.

a. Pengertian Norma sebagai Cara (Usage)
Proses interaksi yang terus menerus akan melahirkan pola tertentu yang disebut cara (usage). Cara (usage) adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibanding norma lain. Misalnya, bersendawa dengan keras di kelas, berpakaian seragam yang seksi ke sekolah, dan lain-lain.

b. Pengertian Norma sebagai Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan (folkways) adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulangulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan. Sebagai contoh: berpamitan kepada orang tua ketika keluar rumah, memberikan salam ketika bertemu dengan orang yang dikenal, dan lain-lain.

c. Pengertian Norma sebagai Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan (mores) adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap folkways (norma kebiasaan) akan dianggap aneh tetapi pelanggaran terhadap mores akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat. sebagai contoh: mempekerjakan anak dibawah umur, suka melakukan perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan, dan lain-lain. Fungsi tata kelakuan (mores) adalah:
1) Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
2) Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakantindakannya dengan tata kelakukan yang berlaku di dalam kelompoknya.
3) Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerja sama antara anggota yang bergaul di dalam masyarakat.

d. Pengertian Norma sebagai Adat istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat (customs). Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya. Misalnya tradisi upacara adat tentang siklus hidup yang berhubungan pada suku-suku tertentu di Indonesia, ketika anak baru lahir, mulai menginjak tanah, mulai berjalan dan seterusnya sampai ia dewasa dan mati maka akan selalu diadakan upacara-upacara tertentu yang bersifat khusus.

Tetapi kadang-kadang pelanggaran terhadap norma adat tidak mempunyai akibat apa-apa misalnya upacara adat perkawinan suku Jawa seperti siraman tidak banyak masyarakat sekarang yang melakukannya karena biaya yang mahal dan telah bercampurnya dengan kebudayaan lain.

2. Fungsi Norma Sosial

Norma sosial bagi manusia penting karena norma sosial berfungsi sebagai pedoman bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Norma sosial memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi norma sosial sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat.
b. Fungsi norma sosial sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
c. Fungsi norma sosial sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.

Pengertian Norma Sosial dan Fungsi Norma Sosial

Selan fungsi norma sosial yang telah disebutkan di atas, Selo Soemardjan juga mengemukakan tentang fungsi norma sosial di masyarakat. Menurut Selo Soemardjan, fungsi norma sosial yaitu sebagai Berikut
a. Fungsi norma sosial sebagai pedoman hidup yang berlaku untuk semua warga masyarakat.
b. Fungsi norma sosial pengikat setiap anggota masyarakat sehingga berakibat memberikan sanksi terhadap anggota masyarakat yang melanggarnya.

Dengan adanya norma sosial kita mengerti apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan. (Baca juga : Peran Nilai dan Norma dalam Masyarakat)

Demikian penjelasan singkat tentang norma sosial yang meliputi pengertian norma sosial dan fungsi norma sosial. Semoga artikel kami yang membahas tentang norma sosial yang meliputi pengertian norma sosial dan fungsi norma sosial bermanfaat untuk para pembaca.

Posting Komentar untuk "Pengertian Norma Sosial dan Fungsi Norma Sosial"