Nilai APBD Jepara Tahun 2016 sebesar 2.113 T
Nilai APBD Jepara Tahun 2016 sebesar 2.113 T – Permendagri No.13 Tahun 2006, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Fungsi APBD
Peraturan menteri dalam Negeri No: 13 Tahun 2006 menyebutkan bahwa APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
Jenis-jenis APBD
Sumber pendapatan/penerimaan daerah terdiri dari :
Pada hari Kamis, 20 Desember 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) Jepara akhirnya memberikan persetujuan atas penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2016. APBD Jepara yang terkenal dengan pariwisatanya tahun 2016 yang disetujui oleh DPRD senilai Rp 2.113 Triliun.
Besaran jumlah APBD Jepara yang disetujui oleh DPRD, tidak mengalami perubahan yang besar dari usulan APBD yang diajukan eksekutif. Perubahan usulan APBD lebih banyak terjadi pada pergeseran, rasionalisasi, penghapusan, dan pemunculan pos anggaran yang tidak berpengaruh signifikan pada total APBD Kota Ukir ini.
Sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna, usulan APBD Jepara telah melalui pembahasan intensif mulai dari tingkat komisi lalu dihimpun dalam pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar). Di tingkat komisi, tiap-tiap komisi melakukan pembahasan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerjanya, sehingga masing-masing menyepakati adanya penghapusan, pergeseran, hingga pengurangan maupun penambahan anggaran.
Komisi A misalnya, meminta penambahan target pendapatan bagian laba dari tiga BUMD. PD BPR BKK yang semula ditarget memberi bagian laba sebesar Rp 1,489 miliar, oleh Komisi A digenapkan menjadi Rp 1,5 miliar. Sementara pendapatan dari bagian laba PD. BPR Bank Jepara Artha yang semula diajukan eksekutif sebesar Rp 2,562 miliar, dinaikkan ke angka Rp 2,662 miliar atau naik Rp 100 juta. Sedangkan PD Aneka Usaha hanya ditarget memberi pendapatan bagian laba sebesar Rp 563,7 juta atau naik Rp 50 juta dibanding draf eksekutif.
Komisi A juga melakukan rasionalisasi belanja di beberapa bagian dalam lingkup Setda Jepara. “Rasionalisasi atau efisiensi anggaran di Bagian Humas Rp 75 juta, efisiensi di Bagian Hukum sebesar Rp 50 juta, dan Bagian Umum sebesar Rp 200 juta,” kata juru bicara Komisi A Eko Sudarmaji. Hal yang sama terjadi di Komisi B, Komisi C, dan Komisi D. Semua hasil pembahasan itu dihimpun oleh banggar hingga akhirnya persetujuan terhadap APBD tahun 2016. Sumber : murianews.com
Fungsi APBD
Peraturan menteri dalam Negeri No: 13 Tahun 2006 menyebutkan bahwa APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pengawasan. Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. Fungsi perencanaan. Anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi otorisasi. Anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun bersangkutan
4. Fungsi stabilitasi. Anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
5. Fungsi alokasi. Anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi efektifitas perekonomian.
6. Fungsi distribusi. Anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Jenis-jenis APBD
Sumber pendapatan/penerimaan daerah terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2. Dana Perimabangan, yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasilb bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Pada hari Kamis, 20 Desember 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) Jepara akhirnya memberikan persetujuan atas penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2016. APBD Jepara yang terkenal dengan pariwisatanya tahun 2016 yang disetujui oleh DPRD senilai Rp 2.113 Triliun.
Besaran jumlah APBD Jepara yang disetujui oleh DPRD, tidak mengalami perubahan yang besar dari usulan APBD yang diajukan eksekutif. Perubahan usulan APBD lebih banyak terjadi pada pergeseran, rasionalisasi, penghapusan, dan pemunculan pos anggaran yang tidak berpengaruh signifikan pada total APBD Kota Ukir ini.
Sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna, usulan APBD Jepara telah melalui pembahasan intensif mulai dari tingkat komisi lalu dihimpun dalam pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar). Di tingkat komisi, tiap-tiap komisi melakukan pembahasan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerjanya, sehingga masing-masing menyepakati adanya penghapusan, pergeseran, hingga pengurangan maupun penambahan anggaran.
Komisi A misalnya, meminta penambahan target pendapatan bagian laba dari tiga BUMD. PD BPR BKK yang semula ditarget memberi bagian laba sebesar Rp 1,489 miliar, oleh Komisi A digenapkan menjadi Rp 1,5 miliar. Sementara pendapatan dari bagian laba PD. BPR Bank Jepara Artha yang semula diajukan eksekutif sebesar Rp 2,562 miliar, dinaikkan ke angka Rp 2,662 miliar atau naik Rp 100 juta. Sedangkan PD Aneka Usaha hanya ditarget memberi pendapatan bagian laba sebesar Rp 563,7 juta atau naik Rp 50 juta dibanding draf eksekutif.
Posting Komentar untuk "Nilai APBD Jepara Tahun 2016 sebesar 2.113 T "
Silahkan berkomentar . .