Makalah Pembiayaan Sekolah
Makalah Pembiayaan Sekolah
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
Suatu lembaga akan dapat berfungsi dengan memadai kalau memiliki sistem manajemen yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM), dana/biaya, dan sarana-prasarana. Sekolah sebagai satuan pendidikan juga harus memiliki tenaga (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar), sarana (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat praktik, bahan dan ATK, perabot), dan prasarana (tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya yang mencakup biaya investasi (biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personil maupun nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran.
Suatu sekolah untuk memiliki tenaga kependidikan yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan biaya rekrutmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi. Dalam usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tentu saja diperlukan dana yang tidak sedikit, bahkan setelah diadakan maka diperlukan. dana untuk perawatan, pemeliharaan, dan pendayagunaannya. Meskipun ada tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk memanfaatkan dan mendayagunakan secara optimal perlu biaya operasional baik untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya pemeliharaan, maupun pengembangan personil agar menguasai kompetensi yang dipersyaratkan. Dari uraian di atas jelas bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah termasuk di SMP perlu biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal.
Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidikan amat diperlukan. Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan – 2005.
3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa saja yang menjadi sumber-sumber dana pembiayaan pendidikan ?
2. Bagaimana kegiatan manajemen pembiayaan sekolah?
D. Tujuan
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi tujuan dalam penyusunan makalah ini adalah;
1. Untuk mengetahui sumber-sumber dana pembiayaan pendidikan.
2. Untuk mengetahui bagaimana kegiatan kegiatan manajemen pembiayaan sekolah.
BAB II PEMBAHASAN
A. Sumber-Sumber Dana Pembiayaan Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007, sekolah dewasai ni diharuskan untuk menyusun pedoman pengelolaan dana (investasi dan operasional) yang mengacu pada standar pembiayaan. Pedoman ini mengatur:
1. Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah yang dikelolah
2. Penyusunan dan pencairan anggaran serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional.
Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya. Pedoman tersebut diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah dan harus disetujui oleh institusi di atasnya. Pedoman ini juga harus disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
Sumber dana sekolah dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama: pemerintah (Pemerintah pusat dan daerah), orang tua peserta didik, dan kelompok-kelompok masyarakat.
1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat membantu keuangan sekolah melalui beberapa cara, antara lain mencakup yang berikut :
a. Hibah (grant) dan dana bantuan biaya operasional kepada sekolah.
b. Membayar gaji guru.
c. Membantu sekolah untuk mengadakan proyek penggalangan dana dengan menyediakan bantuan teknis termasuk bahan dan perlengkapan, serta
d. Ikut mendanai pembangunan dan rehabilitasi bangunan sekolah.
Pemerintah juga melakukan kontribusi tidak langsung kepada sekolah. Misalnya, melalui pelatihan kepala sekolah dan guru, menyiapkan silabus dan bahan, serta melakukan pengawasan.
2. Pemerintah Daerah
Di negara kita, urusan pendidikan dasar dan menengah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membangun sekolah, membayar gaji guru, menyediakan sarana fisik, fasilitas ruang kelas, dan peralatan kantor sekolah dengan dana yang berasal dari APBD dan APBN. Daerah yang memiliki pendapatan asli daerah yang tinggi, akan memiliki peluang lebih besar untuk membantu pemenuhan kebutuhan dana penyelenggaraan sekolah.
3. Orang Tua Peserta didik
Kontribusi orang tua kemungkinan merupakan keharusan karena pemerintah belum mampu mendanai seluruh kebutuhan dasar dana sekolah. Hal ini umumnya terjadi di negara-negara berkembang seperti negara kita. Namun, di negara maju yang pemerintahnya dapat membangun fasilitas pendidikan yang baik, menyediakan guru yang cakap, dan menyediakan dana untuk berbagai program sekolah; orang tua peserta didik masih berkehendak untuk menyumbang dana atau berbagai peralatan yang diperlukan sekolah. Mereka ingin agar anak-anak mereka memasuki dunia nyata dengan bekal pendidikan terbaik yang dapat mereka peroleh. Mereka ingin anak-anak mereka memiliki keunggulan ketika memasuki dunia kerja.
Cara orang tua berkontribusi terhadap pembiayaan pendidikan kemungkinan mencakup yang berikut.
a. Membayar biaya pendidikan yang ditentukan secara resmi.
b. Memberi kontribusi kepada komite sekolah.
c. Membayar sumbangan untuk membangun fasilitas tertentu, seperti perumahan bagi guru.
d. Orang tua kemungkinan menyumbangkan tenaga dan keterampilan tertentu dalam berbagai kegiatan seperti pekerjaan bangunan atau membantu dalam pelatihan olah raga, atau bahkan mungkin dapat menggantikan guru yang tidak hadir.
e. Membayar guru atas tambahan pelajaran di luar jam sekolah.
f. Membayar pembelian buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan seragam sekolah, meja dan kursi, perpustakaan, dan dana kegiatan olah raga.
g. Mendanai kesejahteraan anak-anak mereka, seperti uang transpor, uang makan, dan sebagainya.
Kita perlu berasumsi bahwa semua orang tua dapat memberikan kontribusi yang sama, apakah itu sifatnya finansial atau dalam bentuk-bentuk kontribusi lainnya. Tingkat penghasilan orang tua di daerah perkotaan dan daerah pedesaan tampaknya cukup berbeda, seperti halnya juga ukuran keluarga. Diperlukan pendekatan yang sensitif oleh kepala sekolah. Kepala sekolah harus mampu mengetahui perbedaan keadaan orang tua peserta didik dan kemudian memberi kelonggaran bagi peserta didik yang orang tuanya kurang beruntung secara ekonomi. Jika di satu pihak kepala sekolah harus menetapkan target yang cukup ambisius untuk menggalang dana bagi sekolah, di lain pihak kepala sekolah juga perlu menerima keadaan bahwa tidak semua orang dapat berkontribusi dalam kadar yang sama.
Dalam upaya mendorong orang tua berkontribusi, Anda akan perlu menargetkan upaya Anda itu pada mereka yang memiliki sarana, tetapi tidak termotivasi. Untuk melayani keluarga yang kurang mampu, Anda perlu menyiapkan dana dukungan beasiswa bagi mereka yang menunjukkan kemampuan akademik.
4. Kelompok Masyarakat
Kelompok-kelompok masyarakat seringkali termasuk sebagai sumber penting pendanaan sekolah. Kelompok-kelompok ini dimobilisasi untuk melaksanakan tugas dari para tokohnya (utamanya informal) di masyarakat, seperti kaum ulama.Di Indonesia, banyak sekolah (swasta) yang dibangun dan diselenggarakan oleh kelompok-kelompok masyarakat.
Cara yang Anda identifikasi dalam memobilisasi dana kemungkinan mencakup yang berikut.
a. Memobilisasi kelompok-kelompok masyarakat dalam proyek pengembangan sekolah.
b. Melibatkan tokoh masyarakat dalam memobilisasi massa untuk berpartisipasi secara efektif dalam proyek-proyek sekolah.
c. Mengumpulkan dana untuk sekolah-sekolah di suatu wilayah.
d. Melibatkan kelompok-kelompok masyarakat dan mantan peserta didik dalam proyek swakarsa penggalangan dana.
e. Memungut pajak khusus pendidikan dari warga masyarakat.
Di dalam masyarakat kemungkinan ada orang-orang yang juga memutuskan untuk membantu satu atau beberapa sekolah dengan dana dalam jumlah cukup besar. Adakalanya ada saja pengusaha yang ingin mendermakan sesuatu bagi satu atau lebih sekolah. Kontribusi seperti ini hendaknya disambut dengan baik dan bahkan sebaiknya didorong. Namun, pemerintah seyogianya perlu bersikap tegas terhadap yayasan yang menyelenggarakan sekolah semata-mata untuk memperoleh keuntungan finansial. Dewasa ini kecenderungan seperti itu telah semakin menggejala. Fungsi sosial pendidikan telah mulai memudar berganti dengan penekanan pada fungsi keuntungan ekonominya, khusus bagi para pengelolanya.
5. Peserta didik
Para peserta didik kemungkinan merupakan sumber penggalangan dana sekolah yang baik, jika mereka tahu manfaatnya bagi diri mereka sendiri dan bagi sekolah. Berikut adalah cara-cara pelibatan peserta didik Anda yang dapat dipertimbangkan:
a. Pengumpulan dana melalui kegiatan seperti pertanian, memelihara ayam petelur, membuat kerajinan tangan, dan lain-lain.
b. Kegiatan pengumpulan dana; misalnya melalui konser musik, tari, olahraga, pameran, bazar, atau turnamen.
6. Yayasan
Ada sekolah yang didirikan oleh lembaga keagamaan atau lembaga lain yang bukan berdasarkan ideologi tertentu yang merupakan organisasi non pemerintah. Masing-masing memiliki tujuan spesifik dalam mendirikan dan mengoperasikan sekolahnya yang juga bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang cerdas dan beradab. Yayasan ini memberikan dukungan finansial kepada sekolah dalam berbagai bentuk, seperti bangunan, peralatan, dan sumber daya manusia. Kemungkinan yayasan ini menyimpan dana di bank, yang kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham, dan lain-lain. Hasil yang diperoleh digunakan untuk menyediakan dana pengoperasian sekolah.
B. Kegiatan Manajemen Pembiayaan Pendidikan.
1. Perencanaan Pembiayaan Pendidikan
Kepmendiknas Nomor 056/U/2001 menyebutkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi (1) pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar baik teori maupun praktek untuk seluruh mata pelajaran dan penilaian hasil belajar; (2) pelayanan yang bersifat penunjang untuk operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kurikuler; (3) pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktik keterampilan serta bahan praktik laboratorium dan keterampilan; (4) pengadaan dan perawatan sarana kegiatan penunjang seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas sekolah dan lingkungan; (5) penyediaan daya dan jasa seperti listrik, telepon, gas dan air; (6) perjalanan dinas kepala sekolah dan guru; (7) pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan Komite Sekolah, kegiatan sosial; (8) penyelenggaraan lomba yang diikuti siswa dan atau guru; (9) pelayanan habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar; (10) penyediaan gaji guru dan non-guru, tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif dan lainnya yang menunjang pendidikan. Berdasarkan komponen penyelenggaraan pendidikan tersebut, tiap kepala sekolah menentukan program prioritas yang perlu dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, kemudian dijadikan program kegiatan yang perlu mendapatkan dana.
Pada tahap perencanaan, analisis kebutuhan pengembangan sekolah dalam kurun waktu tertentu menjadi fokus utama yang perlu diperhatikan. Kebutuhan dalam satu tahun anggaran, lima tahun, sepuluh tahun, bahkan dua puluh lima tahunan. Perencanaan dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf sekolah dan pengurus komite sekolah. Mereka mengadakan pertemuan untuk menentukan kebutuhan dan menentukan kegiatan sekolah dalam waktu tertentu. Berdasarkan analisis ini diperoleh banyak kegiatan yang perlu dilakukan sekolah dalam satu tahun, lima tahun, sepuluh tahun, atau bahkan dua puluh lima tahun. Untuk itu perlu diurutkan tingkat kebutuhan kegiatan dari yang paling penting sampai kegiatan pendukung yang mungkin bisa ditunda pelaksanaannya. Hal ini terkait dengan tersedianya waktu, keberadaan tenaga dan jumlah dana yang tersedia atau yang bisa diupayakan ketersediaannya. Analisis sumber-sumber dana dan jumlah nominal yang mungkin diperoleh, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan. Perpaduan analisis kegiatan dan sumber dana serta menyangkut waktu pelaksaannya ini seringkali menghasilkan apa yang dinamakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Setiap sekolah wajib menyusun RAPBS sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 53 Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu Rencana Kerja Tahunan hendaknya memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun.
RAPBS merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdiri dari sejumlah kegiatan rutin serta beberapa kegiatan lainnya disertai rincian rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian RAPBS berisi tentang ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan dan jumlah nominalnya dalam satu tahun anggaran.
Penyusunan RAPBS perlu memperhatikan asas anggaran antara lain:
a. Asas kecermatan
Anggaran harus diperkirakan secara cermat, baik dalam hal penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian sehingga dapat efektif dan terhindar dari kekeliruan dalam penghitungan.
b. Asas Terinci
Penyusunan anggaran dirinci secara baik sehingga dapat dilihat rencana kerja yang jelas serta dapat membantu unsur pengawasan.
c. Asas Keseluruhan
Anggaran yang disusun mencakup semua aktivitas keuangan dari suatu organisasi secara menyeluruh dari awal tahun sampai akhir tahun anggaran.
d. Asas Keterbukaan
Semua pihak yang telah ditentukan oleh peraturan atau pihak yang terkait dengan sumber pembiayaan sekolah dapat memonitor aktivitas yang tertuang dalam penyusunan anggaran maupun dalam pelaksanaannya.
e. Asas Periodik
Pelaksanaan anggaran mempunyai batas waktu yang jelas.
f. Asas Pembebanan
Dasar pembukuan terhadap pengeluaran dan penerimaan anggaran perlu diperhatikan. Kapan suatu anggaran pengeluaran dibebankan kepada anggaran ataupun suatu penerimaan menguntungkan anggaran perlu diperhitungkan secara baik.
Dalam penyusunan RAPBS, kepala sekolah sebaiknya membentuk tim yang terdiri dari dewan guru dan pengurus komite sekolah. Setelah tim dan Kepala Sekolah menyelesaikan tugas, merinci semua anggaran pendapatan dan belanja sekolah, Kepala Sekolah menyetujuinya. Pelibatan para guru dan pengurus komite sekolah ini akan diperoleh rencana yang mantap, dan secara moral semua guru, kepala sekolah dan pengurus komite sekolah merasa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencana tersebut.
Dalam menetapkan jumlah anggaran, dua hal yang perlu diperhatikan yaitu unit cost (satuan biaya) dan volume kegiatan. Setiap program dan penganggarannya perlu memperhatikan kedua hal tersebut. Misalnya untuk anggaran rutin, SBP (Sumbangan Biaya Pendidikan), BKM(Bantuan Khusus Murid), jenis kegiatan dan satuan biayanya sudah ditentukan. Kepala Sekolah bersama guru dan pihak lain yang terlibat langsung misalnya komite sekolah diharapkan menyusun prioritas penggunaan dana per-mata anggaran secara cermat.
Secara rinci langkah penyusunan RAPBS, yaitu:
a. Inventarisasi kegiatan untuk tahun yang akan datang, baik kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan/ pengembangan berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun sebelumnya, analisis kebutuhan tahun berikutnya, dan masukan dari seluruh warga sekolah maupun Komite Sekolah.
b. Inventarisasi sumber pembiayaan baik dari rutin maupun pengembangan.
c. Penyusunan Rencana Kegiatan Sekolah(RKS) yang lengkap berdasarkan Langkah poin (1) dan (2). Kepala Sekolah membuat tabel RKS yang terdiri dari kolom-kolom nomor urut, uraian kegiatan, sasaran, kolom-kolom perincian dana dari berbagai sumber, dan kolom jumlah. Tabel tersebut diisi sesuai kolom yang ada.
d. Penyusunan RAPBS. Kepala Sekolah membuat tabel RAPBS yang terdiri dari kolom-kolom, yaitu kolom rencana penerimaan dan jumlahnya, kolom rencana pengeluaran dan jumlahnya. Tabel tersebut diisi kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.
2. Pelaksanaan (Penggunaan) pembiayaan Pendidikan
Dalam melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah kegiatan membukukan atau accounting. Pembukuan mencakup dua hal yaitu : pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang, serta tindak lanjutnya, yakni menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Jenis pengurusan ke dua disebut juga dengan pengurusan bendaharawan.
Ada beberapa komponen yang perlu dibiayai dengan menggunakan uang dari dana belajar. Komponen-komponen tersebut meliputi :
a. Honorium untuk pemimpin/penanggung jawab edukatif.
b. Honorium untuk sumber belajar.
c. Honorium untuk pemimpin umum lembaga diklusemas.
d. Honorium untuk pinata usaha dan pembantu-pembantunya.
e. Biaya perlengkapan dan peralatan.
f. Biaya pemeliharaan prasarana dan sarana.
g. Biaya sewa/kontrak.
h. Dana untuk pengembangan usaha lembaga diklusemas.
i. Biaya-biaya lain untuk pengembanagn dan biaya tak teduga.
Selain itu terdapat usaha-usaha yang bersifat pengabdian terhadap masyarakat yang menbutuhkan dana, kegiatan itu antara lain :
a. Pemberian keringanan uang kursus bagi warga belajar yang kurang mampu.
b. Usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan mengajar tenaga sumber belajar
c. Kegiatan-kegiatan yang bersifat pengabdian bagi kepentingan masyarakat sekitar
d. Kesediaan mengelola kejar usaha atau magang diklusemas.
3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari orang tua siswa dan masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai dengan sumber dananya. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah. Pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan Bendaharawan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban(SPJ) kepada Walikota/ Bupati melalui Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.
b. Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh Bagian KeuanganSekretariat Daerah maka tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
c. Apabila sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya SPJ juga belum dikirimkan pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, maka dibuatkan Surat Peringatan II.
d. Kelengkapan Lampiran SPJ:
1) Surat pengantar
2) Sobekan BKU lembar 2 dan 3
3) Daftar Penerimaan dan Pengeluaran per pasal/komponen
4) Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP
5) Laporan Keadaan Kas Rutin/ Pembangunan (LKKR/LKKP) Tabel I dan II
6) Register penutupan Kas setiap 3 bulan sekali.
7) Fotokopi SPMU Beban Tetap dan Beban Sementara
8) Fotokopi Rekening Koran dari bank yang ditunjuk.
9) Daftar Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Pajak(Bend.15)
10) Bukti Setor PPN/PPh 21,22,23 (fotokopi SSP)
11) Daftar Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pajak
12) Bukti Pengeluaran /kuitansi asli dan lembar II beserta dengan bukti pendukung lainnya, disusun per digit/ komponen.
e. Bukti Pendukung/ Lampiran SPJ
1) Biaya perjalanan dinas dilampiri
• Kuitansi/ bukti pengeluaran uang
• Surat Perintah Tugas(SPT)
• Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) lembar I dan II
2) Penunjukan langsung barang dan jasa
• Sampai dengan Rp 1.000.000,- dilampiri kuitansi dan faktur pajak
• Pembelian diatas Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Pesanan, Kuitansi, faktur pajak, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan.
• Diatas Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 15.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan, Surat Perintah Kerja(SPK), Berita acara Pemeriksaan Barang, kuitansi, faktur/nota, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan. Pemimpin proyek/ Atasan Langsung Bendaharawan diwajibkan menyusun/ melampirkan OE/ HPS sebagai acuan melakukan negosiasi baik harga maupun kualitas barang/ jasa yang dibutuhkan.
4. Pengawasan Pembiayaan Sekolah
Pengawasan keuangan di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dan instansi vertikal di atasnya, serta aparat pemeriksa keuangan pemerintah. Terkait dengan pengawasan dari luar sekolah, kepala sekolah bertugas menggerakkan semua unsur yang terkait dengan materi pengawasan agar menyediakan data yang dibutuhkan oleh pengawas. Dalam hal ini kepala sekolah mengkoordinasikan semua kegiatan pengawasan sehingga kegiatan pengawasan berjalan lancar.
Kegiatan pengawasan pelaksanaan anggaran dilakukan dengan maksud untuk mengetahui: (a) kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dengan prosedur yang berlaku, (b) kesesuaian hasil yang dicapai baik di bidang teknis administratif maupun teknis operasional dengan peraturan yang ditetapkan, (c) kemanfaatan sarana yang ada (manusia, biaya, perlengkapan dan organisasi) secara efesien dan efektif, dan (d) sistem yang lain atau perubahan sistem guna mencapai hasil yang lebih sempurna.
Tujuan pengawasan keuangan ialah untuk menjaga dan mendorong agar: (a) pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan, (b) pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan instruksi serta asas-asas yang telah ditentukan, (c) kesulitan dan kelemahan bekerja dapat dicegah dan ditanggulangi atau setidak-tidaknya dapat dikurangi, dan (d) pelaksanaan tugas berjalan efesien, efektif dan tepat pada waktunya.
a. Perangkat Aparat Pengawasan Negara terdiri dari :
1) Aparat pengawasan fungsional konstitusional
2) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara. BPK memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan yang terlepas dari pengaruh dan kedudukan pemerintah sebagai penguasa dalam pengurusan keuangan negara.
b. Aparat pengawasan fungsional pemerintah
1) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
2) Inspektorat Jenderal Departemen/ Lembaga Pemerintahan Non-departemen (ITJEN). Instansi ini bertugas:
• Melakukan pemeriksaan terhadap semua unsur/instansi di lingkungan departemen.
• Melakukan pengujian serta penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsur/ instansi di lingkungan departemen.
• Melakukan pengusutan mengenai kebenaran laporan atau tentang hambatan, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi atau keuangan yang dilakukan oleh unsur/ instansi di lingkungan departemen.
• Melakukan pemeriksaan dalam rangka opstib.
c. Aparat Pengawasan Lainnya
1) Aparat Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat dilakukan oleh pimpinan/ atasan langsung dari unit/ satuan organisasi kerja terhadap bawahan .
2) Aparat Pengawasan Proyek Sektoral Tugas aparat ini antara lain:
• melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang meliputi proyek-proyek dalam rangka program sektoral
• melakukan penelitian dan peninjauan pada proyek-proyek tersebut diatas dan menyampaikan laporan atas hasil tugasnya.
Untuk melakukan pengawasan yang tepat, kepala sekolah dituntut untuk memahami pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana administrasi keuangan, memahami peraturan pemerintah yang mengatur penggunaan dan pertanggungjawaban serta pengadministrasian uang negara, yang antara lain:(1) kelengkapan administrasi keuangan (DIK/DIP/DIPA, buku kas umum, buku register SPM, buku pembantu, (2) cara menghitung pajak, batas pembelian kena pajak, PPh, PPN.
Administrasi pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan.
Makalah Pembiayaan Sekolah
Anggaran atau pembiayaan untuk pendidikan diperlukan karena anggaran pendidikan merupakan salah satu elemen penting untuk menunjang jalannya seluruh pelaksanaan pendidikan. Pembiayaan pendidikan berasal dari beberapa sumber, antara lain pemerintah pusat dan daerah, orangtua peserta didik, masyarakat, pihak lain, serta dari dana sendiri yang halal.
Hal-hal yang berpengaruh terhadap pembiayaan pendidikan, antara lain : pertama, Faktor eksternal, terdiri atas berkembangnya demokrasi pendidikan, kebijakan dan kebijaksanaan pemerintah, tuntutan akan pendidikan, dan adanya inflasi. Kedua, faktor internal, terdiri atas tujuan pendidikan, pendekatan yang digunakan, meteri yang disajikan, serta tingkat dan jenis pendidikan.
Dalam melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah kegiatan membukukan atau accounting. Kegiatan pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah auditing yaitu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan – 2005.
3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
4. http://www.mbs-sd.org/isi.php?id=103
5. http://www.khusnuridlo.com/2010/07/konsep-pengawasan-keuangan-sekolah.html
(di akses pada 6 april 2011 pukul 12:10)
6. http://www.khusnuridlo.com/2010/07/konsep-pengawasan-keuangan-sekolah.html
(di akses pada 6 april 2011 pukul 12:15)
7. http://www.khusnuridlo.com/2010/07/proses-perencanaan-keuangan-sekolah.html
(di akses pada 6 april 2011 pukul 12:20)
8. http://www.khusnuridlo.com/2010/07/sasaran-dan-jenis-pengawasan.html
(di akses pada 6 april 2011 pukul 12:20)
Posting Komentar untuk "Makalah Pembiayaan Sekolah"
Silahkan berkomentar . .