Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

4 Juknis PIP 2018 Kemdikbud (SD, SMP, SMA, SMK) – Lengkap

Download Juknis PIP 2018 Kemdikbud (SD, SMP, SMA, SMK). Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah melalui kemdikbud yang mana program ini memberikan bantuan kepada para siswa dari keluarga miskin untuk tetap dapat menempuh pendidikan. Bentuk bantuan pemerintah ini berupa pemberian uang tunai secara periodik melalui kartu yang dinamakan dengan Kartu Indonesia Pintar (PIP).

Salah satu kategori siswa yang berhak untuk mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar) yaitu siswa usia sekolah (6-21 tahun/ SD, SMP, SMA, SMK) yang miskin. Miskin yang dimaksud dalam program PIP yaitu siswa yang mempunyai Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), korban bencana alam/musibah, yatim piatu, dan penyandang disabilitas.

Juknis Program Indoensia Pintar (PIP) 2018 Kemdikbud

Untuk mensosialisasi PIP kepada masyarakat, maka pemerintah memberikan petunjuk tenis (juknis) tentang PIP setiap tahun. Begitu pula untuk tahun ini (tahun 2018) pemerintah melalui Kemdikbud telah mengeluarkan Junis PIP tahun 2018. Untuk web resmi PIP dapat anda akses pada laman : indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Peraturan tentang PIP 2018 Kemdikbud
Aturan yang menaungi pelaksanaan program indonesia pintar (PIP) tahun 2018 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, ada beberpa Hal Penting dalam Juknis PIP Kemdikbud Tahun 2018, antara lain sebagai berikut :
1. Dasar Hukum Program PIP Kemdikbud 2018
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar

2.  Tujuan Program PIP Kemdikbud 2018
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
Menengah (SD, SMP, SMA, SMK). Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
a. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
b. Membeli buku dan alat tulis;
c. Uang saku peserta didik;
d. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
e. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
f. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal

3. Nilai Dana PIP Kemdikbud 2018
Poin ini yang cukup penting dalam Junis PIP Kemdikbud Tahun 2018. Masing-masing jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK mempunyai nilai bantuan PIP yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya lagi tentang nilai dana pada PIP tahun 2018, berikut ini rinciannya.

>  Nilai Dana PIP Siswa Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.

> Nilai Dana PIP Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.

> Nilai Dana PIP Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

> Nilai Dana PIP Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Juknis PIP 2018 Kemdikbud (SD, SMP, SMA, SMK)
4. Mekanisme Pelaksanaan PIP Kemdikbud 2018
Agar semua masyarakat Indoonesia dapat memahami secara utuh tentang pelaksanaan PIP Kemdikbud 2018, mulai dari :
a. Penetapan penerima PIP/ KIP
b. Penyeluran dana PIP
c. Pemberitahuan dan Penyampaian SK
d. Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana
e. Pembatalan KIP
f. Peran Dan Fungsi Direktorat Teknis, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Sekolah, Bank Penyalur

Dapat secara lengkap dapat anda baca pada Juknis PIP Kemdikbud 2018 yang terlampir pada kolom di bawah ini. Silahkan anda membaca junis PIP 2018 ini dengan teliti agar tidak ada kesalahan dalam menafsirkan program pemerintah tersebut.

Link : Download Juknis PIP 2018 Kemdikbud

Demikian juknis PIP tahun 2018 Kemdikbud (Program Indonesia Pintar). Jika anda membutuhkan Juknis PIP ini, anda dapat mendownload pedoman PIP tahun 2018 pada link download yang disediakan.

Posting Komentar untuk "4 Juknis PIP 2018 Kemdikbud (SD, SMP, SMA, SMK) – Lengkap"