Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

11 Bentuk Negara (Kenegaraan), Dominion, Protektorat, dll

Bentuk-bentuk negara (kenegaraan). Ada banyak sekali negara yang ada di dunia, bahkan karena saking banyaknya, negara-negara di dunia dibagi menjadi beberapa benua. Akan tetapi, walaupun ada banyak negara di dunia, apakah anda tahu tentang bentuk negara atau bentuk kenegaraan yang mereka anut?

Negara-negara di dunia mempunyai bentuk kenegaraan yang berbeda-beda, contohnya negara indonesia. Bentuk negara Indonesia pada saat sekarang ini yaitu negara kesatuan. Akan tetapi negara Indonesia juga pernah menjadi negara koloni. Kapan tepatnya indonesia menjadi negara koloni? Indonesia menganut negara koloni ketika dijajah oleh Jepang, Belanda, dan negara eropa lain yang pernah menjajah Indonesia. Selain berstatus sebagai negara kesatuan, negara indonesia juga menganut bentuk negara demokratis.

Untuk lebih memahami tentang bentuk-bentuk kenegaraan yang ada di dunia, kali ini kami akan membagikan materi tentang bentuk-bentuk kenegaraan, yaitu bentuk negara secara umum, bentuk negara berdasarkan teori modern, dan bentuk negara berdasarkan jumlah pihak yang memerintah disuatu negara. Dari ketiga klasifikasi tersebut, jumlah bentuk negara ada 11, 6 bentuk negara secara umum, 2 bentuk negara berdasarkan teori, dan 3 bentuk negara berdasarkan pihak yang memerintah. ntuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.


1. Bentuk-Bentuk Negara Secara Umum

Secara umum, bentuk-bentuk negara dibagi menjadi 6, yaitu bentuk negara koloni, trustee, dominion, uni, protektorat, dan mandat. Banyak sekali ya? Lantas apa perbedaan dari bentuk-bentuk negara tersebut? Mari kita simak penjelasan di bawah ini.

a. Bentuk Negara Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Jadi hanya ada satu contoh negara dominion, yaitu inggris. Bentuk negara dominion pada awalnya merupakan tanah jajahan Inggris, akan tetapi sekarang sudah menjadi negara merdeka dan berdaulat dalam suatu gabungan negara yang diberi nama “The British Commonwealth of Nation”.

Dalam perkembangan zaman, ada beberapa contoh negara jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion seperti India dan Pakistan (meskipun sekarang dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan menjadi republik). Akhirnya, bentuk negara dominion pun menjadi hilang. Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nationtidak hanya negara dominion saja maka The British Commonwealth of Nationdiubah menjadi Commonwealth of Nation. Anggota anggota persemakmuran itu, antara lain Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia. Di sebagian dari negara-negara tersebut, seorang Raja atau Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibu kota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.

b. Bentuk Negara Protektorat
Bentuk negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Hubungan luar negeri dan pertahanan adalah hal yang biasanya diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara yang merdeka sebab negara tersebut belum mempunyai hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.

Bentuk negara protektorat dibedakan menjadi dua macam, yaitu protektorat kolonial dan internasional.
1) Protektorat Kolonial
Dalam negara protektorat kolonial, urusan hubungan luar negeri, pertahanan, dan urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Contoh negara protektorat kolonial yaitu, Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
2) Protektorat Internasional
Negara protektorat merupakan subjek hukum internasional. Contoh negara protektorat yaitu, Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai neagra protektorat Inggris (1890), dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

c. Bentuk Negara Koloni
Bentuk negara yang pertama adalah negara koloni. Negara koloni merupakan negara yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, melainkan diperintah oleh bangsa lain, dan semua utusan pemerintahan diatur negara yang menjajah. Jadi, daerah atau negara jajahan tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri karena nasibnya ditentukan oleh pemerintah negara yang menjajahnya. Contoh negara koloi sekarang ini mungkin tidak dapat kita jumpai, karena sebagian besar negara sudah merdeka. Jika berkaca pada masa lalu, negara yang pernah menjadi negara koloni adalah negara Indonesia dan Malaysia.

d. Bentuk Negara Trustee (Perwalian)
Bentuk negara yang kedua adalah negara trustee. Bentuk negara trustee sesuai dengan isi Perjanjian San Franscisco bahwa setelah PD II lahir bentuk kenegaraan baru yang disebut trustee. Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa negara trustee antara lain :
1) Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam PD II.
2) Daerah mandat yang lahir berdasarkan Perdamaian Versailles.
3) Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya.

Pemerintahan di negara berbentuk trustee diawali oleh Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi kemajuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan rakyat di daerah tersebut menuju ke arah pemerintah sendiri. Hal ini sesuai dengan hak menentuan nasib sendiri.Tujuan pokok negara trustee (perwalian) adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Contoh negara trustee adalah negara Mikronesia. Negara tersebut merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.

e. Bentuk Negara Uni
Bentuk negara Uni merupakan gabungan dari dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang kepala negara atau raja. Bentuk negara Uni dibedakan menjadi tiga macam, yaitu uni riil, uni personil, dan uni generalis.
1) Uni Riil
Negara yang bergabung ke dalam uni riil mengurus hubungan dengan negara lain melalui badan milik bersama. Dengan bergabungnya negara dalam uni riil maka ditetapkan bahwa urusan tertentu dari negara anggota uni diserahkan kepada badan milik uni. Contoh negara uni riil antara lain, Austria dan Hongaria pada tahun 1867 – 1918, Swedia dan Norwegia pada tahun 1603 – 1707, Indonesia dan Belanda pada tahun 1949.
2) Uni Personil
Bentuk negara uni personil adalah negara yang anggotanya masih tetap mengurus semua hal, baik urusan dalam maupun luar negeri. Uni personil biasanya terbentuk karena faktor kebetulan seperti negara mempunyai ketentuan yang sama mengenai orang-orang yang berhak menjadi raja harus dari keturunan keluarga saja. Contoh negara uni personil antara lain, Belanda dan Luxemburg (1939 – 1890), Inggris dan Skotlandia (1603 – 1707), dan Swedia dan Norwegia (1814 – 1905).
3) Uni Generalis
Negara bentuk uni generalis dapat terbentuk apabila gabungan negara tersebut tidak mempunyai alat perlengkapan bersama. Terbentuknya negara ini bertujuan untuk bekerja sama dalam hubungan luar negeri. Bentuk ini dapat terbentuk setelah ada kesepakatan melalui perjanjian. Contoh negara uni generalis yaitu, Uni Indonesia-Belanda setelah Konferensi Meja Bundar.

f. Bentuk Negara Mandat
Bentuk negara yang terakhir adalah negara mandat. Negara mandat adalah suatu negara yang pada awalnya merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuanketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh negara berbentuk mandat antara lain, Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

2. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern

Bentuk-bentuk negara yang kedua yaitu bentuk negara berdasarkan teori modern. Sesuai namanya, ada tiga teori dalam memandang bentuk-bentuk negara di dunia yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat (federasi)

a. Bentuk Negara Kesatuan
Negara kesatuan yaitu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Contoh negara kesatuan antara lain belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia.
Bentuk Negara (Kenegaraan), Dominion, Protektorat,

Negara kesatuan dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua jenis, antara lain :
1) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
2) Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi.
Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.

Secara umum, ciri-ciri bentuk-bentuk negara kesatuan antara lain :
1) Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
2) Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
3) Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.

b. Bentuk Negara Serikat (Federasi) 
Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes). Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Jerman, Malaysia, Australia, Swiss, India, dan Jerman.

Secara umum, ciri-ciri bentuk negara serikat antara lain :
1) Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
2) Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
3) Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
4) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam

3. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Pihak yang Memerintah 

Bentuk negara yang terakhir yaitu bentuk negara berdasarkan jumlah pihak yang memerintah. Menurut pandangan ini, bentuk negara dibagi menjadi 3 yaitu bentuk negara demokrasi, oligarki, dan monarki.
a. Bentuk Negara Demokrasi 
Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara ini, rakyat mempunyai kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.

b. Bentuk Negara Oligarki 
Oligarki merupakan suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal.

c. Bentuk Negara Monarki
Monarki merupakan kata dari bahasa Yunani (monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah). Dengan demikian, negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun.

Posting Komentar untuk "11 Bentuk Negara (Kenegaraan), Dominion, Protektorat, dll"