Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Soal PPKN : Hukum dan Peradilan Internasional

Soal PPKN bab hukum dan peradilan internasional akan menjadi soal mata pelajaran PPKN yang akan kami bagikan. Dalam soal ini, ada beberapa materi yang digunakan dalam menyusun soal, antara lain :
a.      Sistem hukum internasional
b.      Sistem peradilan internasional
c.      Penyebab sengketa internasional dan upaya penyelesaiannya
d.      Mahkamah internasional sebagai tempat penyelesaian sengketa internasional
e.      Menghargai putusan mahkamah internasional

Untuk jenis soal hukum dan peradilan nasional ini, ada dua jenis soal mapel PPKN yang akan kami bagikan, yaitu soal pilihan ganda (multiple choice) dan soal esai. Soal yang kami sediakan memang belum ada kunci jawabannya. Jika pembaca ingin soal yang ada kunci jawabannya, silahkan suka soal lain yang ada di bawah ini!


Soal Pilihan Ganda : Hukum dan Peradilan Internasional

1.      Tujuan hukum internasional adalah ….
a.      melindungi kepentingan para bangsa dan negara
b.      menciptakan sistem hukum internasional
c.      menciptakan suasana damai di antara bangsa-bangsa
d.      membentuk sistem peradilan internasional
e.      memperlakukan bangsa-bangsa secara adil

Soal PPKN : Hukum dan Peradilan Internasional

2.      Negara sebagai subjek hukum internasional berkewajiban untuk tidak melakukan intervensi-intervensi yang dilarang, yaitu ….
a.      melindungi kepentingan warga negaranya di luar negeri
b.      melakukan bela diri
c.      menghindari ancaman dari negara lain
d.      mengesampingkan kemerdekaan suatu negara
e.      yang tidak bersifat diktatorial

3.      Sumber hukum Internasional menjelaskan tentang di mana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum Internasional. Sumber hukum ini berarti sumber hukum ….
a.      prosedurial
b.      formal
c.      lokal
d.      material
e.      spiritual

4.      Negara sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi beberapa kualifikasi. Di antara semua kualifikasi yang terpenting adalah ….
a.      pemerintah
b.      wilayah tertentu
c.      kemampuan untuk mengadakan perjanjian
d.      kemampuan untuk mengadakan hubungan
e.      penduduk tetap

5.      Pertimbangan perlunya melakukan ratifikasi adalah seperti disebutkan di bawah ini, kecuali….
a.      untuk mengkaji dokumen perjanjian
b.      untuk memperoleh pendapat umum
c.      perjanjian perlunya diundangkan lebih dahulu
d.      untuk menyesuaikan dengan hukum nasionalnya
e.      setiap negara memiliki kedaulatan

6.      Ratifikasi berarti permintaan … kepada kepala negara.
a.      kekuasaan
b.      perundingan
c.      persetujuan
d.      pendaftaran
e.      pengesahan

7.      Kesamaan antara hukum perdata internasional dan hukum internasional publik adalah sama-sama mengatur….
a.      hubungan antara para pelaku hukum
b.      hubungan/persoalan yang melintasi batas negara
c.      hubungan antarnegara
d.      hukum internasional
e.      hubungan internasional yang bukan bersifat perdata

8.      Kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional di beberapa sumber, kecuali….
a.      kebiasaan internasional
b.      adat kebiasaan
c.      keputusan pengadilan
d.      prinsip-prinsip umum
e.      perjanjian internasional

9.      Yang merupakan dasar dari tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional adalah ….
a.      resolusi dewan keamanan PBB
b.      resolusi majelis umum PBB
c.      perjanjian internasional antarnegara
d.      piagam PBB
e.      keputusan majelis umum PBB

10.   Definisi mengenai hukum internasional menyebutkan bahwa hukum internasional itu mengikat ….
a.      kelompok orang
b.      negara
c.      masyarakat
d.      pemerintah
e.      orang per orang

11.   Jika salah satu pihak tidak mau melakukan ratifikasi, maka perjanjian sudah mengikat sejak ….
a.      diundangkan
b.      penandatanganan dilakukan
c.      pelaksanaan perjanjian
d.      diumumkan
e.      dipublikasikan

12.   Pada hakikatnya semua negara mempunyai kedaulatan untuk menolak melakukan ratifikasi. Namun, dalam pelaksanaannya ratifikasi diharapkan dilakukan dengan pertimbangan dilakukannya ratifikasi untuk ….
a.      menghindari kekerasan
b.      melindungi pihak yang lemah
c.      menjaga kesopanan antara para pihak
d.      mencegah perang antara para pihak
e.      menjaga perdamaian

13.   Pengadilan internasional permanen yang mempunyai wewenang untuk mengadili kasus kejahatan genosida yaitu pengadilan ….
a.      panel spesial pidana internasional
b.      mahkamah pidana internasional
c.      panel khusus pidana internasional
d.      pengadilan internasional permanen
e.      mahkamah internasional

14.   Berikut ini adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan negara lain, kecuali….
a.      arbitrase
b.      intervensi
c.      negosiasi
d.      mediasi
e.      konsiliasi

15.   Prosedur ratifikasi tingkat pengaturannya diserahkan kepada ….
a.      persetujuan para pihak
b.      hukum internasional
c.      hukum Internasional
d.      konferensi Wina
e.      sekretariat PBB

16.   Keikutsertaan negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa dalam sebuah persidangan mahkamah internasional disebut ….
a.      intervensi
b.      advisory
c.      mediasi
d.      intermediasi
e.      putusan sela

17.   Berikut yang bukantermasuk intervensi sah adalah ….
a.      pertahanan diri
b.      objek intervensi melakukan pelanggaran berat terhadap hukum Internasional
c.      intervensi kolektif
d.      intervensi untuk melindungi hak-hak warga negara
e.      blokade secara damai

18.   Tujuan dari cara-cara penyelesaian melalui kekerasan dengan cara perang dan tindakan bersenjata nonperang adalah ….
a.      untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syaratsyarat penyelesaian terhadap negara lain
b.      untuk melakukan pembalasan terhadap negara-negara lain
c.      untuk menguasai segala aspek dalam negara itu
d.      untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara jajahan
e.      untuk menjadi negara adidaya dan memperluas daerah kekuasaan

19.   Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara ….
a.      subjek hukum bukan negara satu sama lain
b.      negara dengan negara dan negara dengan perseorangan
c.      negara dengan perseorangan
d.      negara dengan negara
e.      negara dengan negara dan subjek hukum bukan negara

20.   Metode penyelesaian sengketa internasional secara umum dapat digolongkan menjadi 2 kategori, antara lain ….
a.      penyelesaian inkuiri dan yudisial
b.      retorsi dan mediasi
c.      negosiasi dan arbitrase
d.      penyelesaian di mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan cara kekerasan
e.      cara-cara penyelesaian damai dan cara kekerasan apabila cara damai gagal

Soal Esai / Uraian : Hukum dan Peradilan Internasional

1.      Jelaskan subjek-subjek hukum internasional.
2.      Jelaskan asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dalam asas hukum Internasional.
3.      Jelaskan mengenai kebiasaan internasional sebagai sumber hukum internasional.
4.      Jelaskan asas tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain dalam asas hukum internasional.
5.      Jelaskan retorsi sebagai cara penyelesaian sengketa internasional melalui paksaan.

Soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan telah kami bagikan kepada pembaca. Silahkan download soal di atas melalui link berikut.

Download Soal

2 komentar untuk "Soal PPKN : Hukum dan Peradilan Internasional"